Jumat, 08 November 2013

Ghibah

Muslimah dan Ghibah

Islam sebagai agama yang berpegang kepada Al-Qur’an dan sunnah mengajarkan umatnya untuk saling mengasihi dan menyayangi sesama. Menutupi aib dan kekurangan saudaranya merupakan salah satu bukti kasih dan sayang yang diajarkan Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin.

Maka ketika seseorang membeberkan aib orang lain, walaupun itu benar adanya, ketika itulah ia menyalahi ajaran Islam yang mengharamkan ghibah (bergunjing). Secara bahasa ghibah berarti membicarakan orang lain. Dan secara istilah, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Saw., makna ghibah adalah menceritakan kekurangan saudara kita di belakangnya kepada orang lain. 

Seorang sahabat bertanya: walaupun perkara itu benar wahai Rasulullah? Rasulullah menjawab: ya, itulah ghibah, jika perkara itu tidak benar, maka ia telah memfitnah saudaranya. Ironisnya, ghibah yang merupakan salah satu dosa besar ini, sering kali dilakukan oleh kaum hawa antar sesamanya. Bahkan para muslimah yang notabene orang-orang yang mengerti agama pun sering tergelincir ke dalam hal ini. 

Tidak jarang pembicaraan mereka dibumbui dengan gosip, ngerumpi, dan menggunjing. Hal ini, disadari atau tidak, memiliki dampak negatif yang cukup besar. Ia dapat merusak hubungan ukhuwah serta mencerai-beraikan ikatan kasih sayang sesama manusia. Al-Qur’an menggambarkan bahwa perumpamaan orang yang menggunjing ibarat memakan bangkai saudaranya. 

Allah SWT. berfirman: 
“Dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kalian menggunjing (ghibah) sebagian yang lainnya. Apakah kalian suka salah seorang diantara kalian memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kalian membencinya. Dan bertaqwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat dan Maha Pengasih.” (QS. Al Hujurat: 12). 

Sungguh hina perbuatan ghibah ini jika kita merenungkan sabda Nabi Saw: ”Ketika aku mi’raj (naik ke langit), aku melewati suatu kaum yang kuku-kukunya terbuat dari tembaga sedang mencakar wajah-wajah dan dada-dada mereka. 

Lalu aku bertanya: “Siapakah mereka itu wahai Jibril?” Malaikat Jibril menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang memakan daging-daging manusia dan merusak kehormatannya.” (H.R. Abu Dawud). 

Yang dimaksud dengan ‘memakan daging-daging manusia’ dalam hadis ini adalah berbuat ghibah (menggunjing), sebagaimana permisalan pada surat Al Hujurat ayat: 12. Dalam hadis lain, dari shahabat Jabir bin Abdillah ra., beliau berkata: “Suatu ketika kami pernah bersama Rasulullah mencium bau bangkai yang busuk. 

Lalu Rasulullah bersabda: ‘Apakah kalian tahu bau apa ini? (Ketahuilah) bau busuk ini berasal dari orang-orang yang berbuat ghibah.” (H.R. Ahmad). 

Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya ghibah, sehingga ia seakan demikian populer di tengah-tengah masyarakat. Diantara faktor-faktor tersebut adalah:


1 Tidak tabayun sebelumnya, artinya ketika mendengarkan sesuatu yang jelek tentang seseorang tidak dicari tau kebenaran berita tersebut.

 2 Kemarahan seseorang terhadap saudaranya bisa menyebabkan terjadinya ghibah, karena dengan kemarahan itu, tanpa berfikir panjang ia gampang menyebutkan aib dan kekurangan saudaranya.

 3 Hasad dan dengki jika orang lain dipuji menyebabkan seseorang tidak bisa mengontrol lisannya. Dalam sebuah hadis Rasulullah Saw. bersabda: “Berhati-hatilah dengan kedengkian, karena dengki bisa memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar.”

4 Tidak teliti dalam mengungkapkan sesuatu atau menggambarkan tujuan yang dimaksud. Artinya, ketika seseorang salah dalam menyampaikan suatu berita, maka tidak tertutup kemungkinan si pendengar salah dalam memahami berita tersebut dan mengakibatkan salah persepsi.

 5 Berlepas diri dari suatu tuduhan dan kesalahan juga menjadi penyebab terjadinya ghibah, karena ingin membela diri.

6 Bercanda juga menjadi salah satu penyebab terjadinya gosip dan gunjingan, kerena membuka aib orang lain dan mencemarkan nama baik seseorang, walaupun tujuannya ingin membuat orang lain tertawa dan senang. Walaupun tidak dapat divonis secara umum, tapi juga tidak dapat dipungkiri bahwa ghibah banyak dilakukan oleh kaum wanita. Perasaan marah, dengki, malu lalu menutup kesalahannya, atau bahkan hanya untuk sekedar bercanda dan omong kosong saja, merupakan beberapa motivasi terjadinya ghibah ini. Acara kumpul ibu-ibu tidak jarang berubah menjadi ajang membicarakan orang lain. Contoh konkrit yang sering kita lihat di tanah air adalah ketika ibu-ibu arisan, bertemu di pasar, atau bahkan sedang menyuapkan anaknya di teras rumah dan berkumpul dengan teman sebaya. Ada saja hal-hal yang dianggap menarik untuk dibicarakan: gosip artis di televisi, tetangga yang bertengkar, urusan suami orang, dan lain sebagainya. Tentu saja, ini bukan berarti bahwa kaum adam tidak terjangkit ‘kegiatan ini’. Padahal, ghibah ini jika sering dilakukan akan berdampak negatif bagi si pelakunya, diantaranya: mengeraskan hati, mendapatkan murka dan kemarahan Allah, sehingga azab pedih dari Allah yang akan diterimanya di kubur dan di akhirat nanti. Adapun dampak negatif dalam masyarakat, ghibah bisa menimbulkan perselisihan dan perpecahan, sehingga akan sulit tercipta ketenangan dan hubungan yang harmonis ditengah-tengah masyarakat.

Berikut ini adalah beberapa kiat yang bisa menangkal bahaya ghibah:

1 Meningkatkan ketaqwaan dengan mendekatkan diri kapada Allah, misalnya sering bertilawah dan berzikir agar hati menjadi lunak dan jiwa menjadi tenang.

2 Berfikir sebelum memulai pembicaraan, agar yang keluar dari mulut adalah perkataan yang baik-baik saja, dan mengingat bahwa semua yang kita bicarakan dan kerjakan akan dicatat oleh malaikat Raqib dan Atid.

3 Tabayun sebelum menyampaikan berita, supaya ukhuwah tetap terjaga dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

4 Mengingatkan orang lain ketika ia menceritakan saudaranya, agar ia tidak terjatuh kedalam lembah yang bernama ghibah. Ada beberapa pengecualian yang disebutkan Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim dan Riyadhus Shalihin.

Beliau menyebutkan bahwa menyebut keburukan orang lain diperbolehkan untuk tujuan syara’, yaitu yang disebabkan oleh enam hal:

1 Orang yang teraniaya (mazhlum) boleh menceritakan dan mengadukan kezaliman orang yang menzhaliminya kepada seorang penguasa atau hakim atau kepada orang yang berwenang untuk menegakkan amar makruf nahi munkar dan memutuskan suatu perkara dalam rangka menuntut hak orang yang teraniaya ini. Asalkan ia bertujuan untuk meminta bantuan dan keadilan, karena Al-Qur’an dalam surat An-Nisa ayat 148 sudah menerangkan hal ini: “Allah tidak menyukai ucapan buruk (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

2 Meminta tolong untuk mencegah kemungkaran dan mengembalikan orang yang berbuat maksiat kembali ke jalan yang benar. Hal ini termasuk amar ma’ruf nahi munkar.

3 Meminta fatwa (istifta’) atau minta keterangan terhadap suatu penjelasan, hal ini hanya boleh dilakukan dengan tidak menyebutkan keburukan seseorang secara berlebihan. Sebagai contoh kita mengambil ibrah dari kisah istri Abu sofyan yang diam-diam mengambil uang suaminya lalu ia mengadukan kepada Rasulullah saw kalau suaminya pelit, lalu Rasulullah saw membolehkannya asalkan tidak berlebihan.

4 Memperingatkan kaum muslimin dari beberapa kejahatan seperti:

a. Apabila ada perawi hadis, saksi, atau pengarang buku yang bersifat jelek atau berkelakuan tidak baik, menurut ijma’ ulama kita boleh bahkan wajib memberitahukannya kepada kaum muslimin. Hal ini dilakukan untuk memelihara kebersihan syariat. Ghibah dengan tujuan seperti ini jelas diperbolehkan, bahkan diwajibkan untuk menjaga kesucian hadis dan syariat. Apalagi hadis merupakan sumber hukum kedua bagi kaum muslimin setelah Al-Qur’an.

b. Apabila kita melihat seseorang membeli barang yang cacat atau membeli budak (untuk masa sekarang bisa dianalogikan dengan mencari seorang pembantu rumah tangga) yang pencuri, peminum khamar, dan sejenisnya, sedangkan si pembelinya tidak mengetahui, maka kita boleh memberitahunya untuk memberi nasihat atau mencegah kejahatan terhadap saudara kita, bukan untuk menyakiti salah satu pihak.

c. Apabila kita melihat seorang penuntut ilmu agama belajar kepada seseorang yang fasik atau ahli bid’ah dan kita khawatir terhadap bahaya yang akan menimpanya. Maka kita wajib menasehati dengan cara menjelaskan sifat dan keadaan guru tersebut dengan tujuan hanya untuk kebaikan semata.

5. Menceritakan kepada khalayak ramai tentang seseorang yang berbuat fasik atau ahli bid’ah seperti, peminum minuman keras, penyita harta orang lain secara paksa, pemungut pajak liar atau perkara-perkara bathil lainnya. Ketika menceritakan keburukan itu kita tidak boleh menambah-nambahinya dan hanya diniatkan untuk kebaikan.

6. Jika seseorang sudah dikenal dengan julukan si pincang, si pendek, si bisu, si buta, atau sebagainya, maka kita boleh memanggilnya dengan julukan-julukan itu agar orang lain langsung mengerti,namun jika tujuannya untuk menghina, maka haram hukumnya. Jika ia mempunyai nama lain yang lebih baik, maka lebih baik memanggilnya dengan nama lain itu.

Wahai para muslimah! Ku persembahkan tulisan ini agar kita bisa saling mengingatkan ketika lupa, dan sama-sama kita berdoa kepada Allah agar lidah-lidah kita selalu terjaga dari hal-hal yang dilarang. Untuk kaum Adam semoga juga bisa mengambil ibrah dari tulisan ini. 

Wallahu a’lam bi ash-shawab.

0 komentar:

Posting Komentar