Dua Dari Tiga Hakim Masuk Neraka
Kasus hakim (termasuk juga jaksa) yang ditangkap karena menerima suap
dari orang yang terlibat hukum sudah kesekian kali terjadi. Seakan
tidak kapok-kapok saja dengan kasus yang serupa, hakim yang culas
menjual integritasnya demi seonggok uang. Hakim yang bermental buruk
seperti ini berkongkalingkong dengan orang yang terlibat perkara.
Hukuman seseorang bisa diatur menjadi ringan atau bebas, tentu saja
dengan imbalan berupa uang atau materi.
Di negeri ini apa saja bisa dibeli, termasuk hukum pun bisa dibeli.
Kasus-kasus penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, panitera) ditangkap
karena terlibat korupsi membuat kepercayaan masyarakat kita kepada
penegak hukum sudah mencapai titik nadir. Kalau penegak hukum saja sudah
mempermainkan hukum, kepada siapa lagi kita harus percaya? Hakim adalah orang yang dipercaya untuk memutus perkara dengan jujur.
Allah SWT mempunyai 99 buah nama (asmaul husna), salah satunya Al-Hakim
yang artinya Maha Bijaksana. Allah lah Hakim yang sebenar-benarnya adil
karena Dia Maha Bijaksana. Allah memberikan sebagian sifat
bijaksana-Nya itu kepada para hakim, agar para hakim dapat memutus
perkara dengan adil sebagaimana sifat Allah yang Maha Bijaksana itu.
Karena itu, tidak salah bila ada orang yang mengatakan bahwa hakim
adalah “wakil Tuhan di bumi”. Kata Rasulullah SAW, Allah selalu bersama
seorang hakim selama dia berlaku adil:
Allah beserta seorang hakim selama dia tidak menzalimi. Bila dia
berbuat zalim maka Allah akan menjauhinya dan setanlah yang selalu
mendampinginya. (HR. Tirmidzi).
Kepercayaan Rasulullah kepada hakim demikian besar, sampai-sampai Rasulullah berkata sebagai berikut:
Barangsiapa diangkat menjadi hakim maka dia telah disembelih tanpa menggunakan pisau. (HR. Abu Dawud).
Lidah seorang hakim berada di antara dua bara api sehingga dia menuju surga atau neraka. (HR. Abu Na’im dan Ad-Dailami).
Oleh karena hakim menjalankan sebagian sifat Allah yang Maha
Bijaksana, maka sangat besar murka Allah kepada hakim yang tidak berlaku
adil. Dalam sebuah hadis Rasulullah berkata bahwa dua dari tiga hakim
masuk neraka karena mereka mengadili tidak dengan kebenaran (termasuk
menjual hukum dengan uang):
Hakim terdiri dari tiga golongan. Dua golongan hakim masuk neraka
dan segolongan hakim lagi masuk surga. Yang masuk surga ialah yang
mengetahui kebenaran hukum dan mengadili dengan hukum tersebut. Bila
seorang hakim mengetahui yang haq tapi tidak mengadili dengan hukum
tersebut, bahkan bertindak zalim dalam memutuskan perkara, maka dia
masuk neraka. Yang segolongan lagi hakim yang bodoh, yang tidak
mengetahui yang haq dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya,
maka dia juga masuk neraka. (HR. Abu Dawud dan Ath-Thahawi).
Betapa berat pertanggugjawaban seorang hakim di akhirat kelak, karena
itu janganlah para hakim (dan jaksa) mempermainkan hukum.
Siksa Allah
menunggu para hakim yang bisa dibeli.
0 komentar:
Posting Komentar